Pandemi COVID-19 yang melanda sejak akhir 2019 berdampak besar pada berbagai sektor, termasuk pelayanan kesehatan di Indonesia. Protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak dan membatasi aktivitas tatap muka membuat layanan kesehatan langsung menjadi terbatas. Meski demikian, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tetap tinggi, terutama untuk penyakit kulit yang umum di kalangan santri dan masyarakat umum.
Pengobatan tradisional menjadi alternatif utama karena akses ke layanan medis konvensional terbatas selama PSBB dan PPKM. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Purwasari, seluruh program harus direvisi agar sesuai dengan protokol kesehatan. Oleh karena itu, layanan kesehatan tradisional perlu dilakukan secara berkesinambungan dan adaptif agar masyarakat tetap mendapatkan pengobatan yang aman dan mudah dijangkau selama pandemi dan pascapandemi.
Untuk lebih lanjut dapat lihat dalam Pedoman berikut;
Link Download : Pedoman KAK INOVASI MIKUBA